Monday, March 30, 2015

19 Website yang Dikabarkan Diminta Diblokir BNPT Tak Bisa Diakses

Jakarta - 19 Website tak bisa diakses. Situs itu berdasarkan daftar yang beredar, diblokir atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait penyebaran paham radikal. Namun pemblokiran website itu mendapat protes.

"Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari Menkominfo. Tapi tiba-tiba saja menyeruak di masyarakat. Maksudnya apa, apakah operasi, atau apa. Pemerintah sebaiknya terbuka saja. Jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus jelaskan," ujar Anggota Komisi I DPR, Zainuddin di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Zainuddin mendukung upaya pemerintah dalam melakukan upaya-upaya mencegah penyebaran paham ISIS. Namun dengan melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup, Zainuddin menegaskan, sama dengan membredel kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin dalam UU No 40 tahun 1999 ayat 1 yang berbunyi 'Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara'; ayat 2 'Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran'; dan ayat 3 yang berbunyi 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.'

"Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengen membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi," tegas politisi PKS ini.

"Tidak hanya menerima permintaan begitu saja dari BNPT. Menkominfo juga harus berdialog dengan tokoh-tokoh Islam soal situs-situs yang dianggap radikal menurut definisi BNPT. Bagaimana penanganannya yang adil," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan, Anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa B Nahrawardaya jika benar ada niat menutup situs-situs Islam yang dituduh sebagai situs radikal, menurutnya hal itu tidak mendidik.

"Selain penetapan daftar nama situs yang ngawur dan hampir semua situs internet bernafaskan Islam diberangus, alasan penutupan juga tidak mempertimbangkan hal lain. Bagi BNPT secara institusi dan personal Pimpinan BNPT mungkin bermanfaat karena sesuai penafsirannya, konten situs-situs Islam hampir semua ditandai sebagai situs radikal bisa ditutup menggunakan kekuasaannya. Tetapi bagi Umat Islam, penutupan situs-situs Islam jelas akan memperburuk prinsip keseimbangan informasi," urai dia.

19 Website internet yang diblokir karena diduga menyebar paham dan ajaran radikalisme. Laman tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com. (di kutip detik.com)

1 comments:

  1. saya atas nama BPK. SAMSUL dari MADURA ingin mengucapkan banyak terimah kasih kepada MBAH KARYO,kalau bukan karna bantuannya munkin sekaran saya sudah terlantar dan tidak pernaah terpikirkan oleh saya kalau saya sdh bisa sesukses ini dan saya tdk menyanka klau MBAH KARYO bisa sehebat ini menembuskan semua no,,jika anda ingin seperti saya silahkan hubungi MBAH KARYO no ini 082301536999 saya yakin anda tdk akan pernah menyesal klau sudah berhubungan dgn MBAH KARYO dan jgn percaya klau ada yg menggunakan pesan ini klau bukan nama BPK. SAMSUL dan bukan nama MBAH KARYO krna itu cuma palsu.

    ReplyDelete